Persaja Rohul Laporkan Alfin Lim ke Polisi
BAGYNEWS.COM - Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaporkan Alfin Lim atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, Rabu 21 September 2022.
Kedatangan Persaja Rohul untuk membuat laporan disambut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul yang pimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) H.R. Nasution, SH. MH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen, Ari Supandi, SH. MH dan Jaksa Fungsional Nurul Anissa SH.
Menurut Persaja Rohul bahwa youtuber, Alvin Lim dalam akun youtube Quotient TV Alvin Lim pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB telah mengupload video berisikan ungkapan “Kejaksaan sarang mafia”.
"Tentunya hal tersebut merupakan pembohongan publik karena disampaikan berdasarkan asumsi personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ucap Ari.
Pernyataan, Alvin Lim tersebut telah mendiskreditkan instansi Kejaksaan serta mencederai nurani Jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat.
Seharusnya, Alvin Lim berperilaku secara profesional menghadapi segala proses hukum yang melibatkannya saat ini, dan tidak menggiring opini masyarakat melalui video yang memuat berita bohong serta tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, terang Ari.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/20/IX/Riau/Res Rokan Hulu tanggal 20 September 2022, tindakan Alvin Lim tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 Jo Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 156 KUHP pidana.
"Kami berharap laporan pengaduan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti secara hukum untuk kepastian hukum atas kasus tersebut," harap Ari.(bgy/rs)