Nasional / Rabu, 24 Agustus 2022 22:11 WIB

Kapolri Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J: Antara Perselingkuhan atau Pelecehan

BAGYNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Kapolri menjelaskan motif pembunuhan dipicu karena amarah Irjen Ferdy Sambo setelah mendapatkan telepon dari istrinya Putri Candrawathi.

Secara tegas, Kapolri menyebutkan motif ini masih didalami antara pelecehan atau perselingkuhan.

Penegasan itu disampaikan Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu 24 Agustus 2022.

Menurutnya, dugaan itu masih dalam pendalaman Timsus Polri.

"Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu," kata Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Rencananya, Putri Candrawathi bakal diperiksa Kamis 25 Agustus 2022 besok.

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," katanya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.(glr)

Sumber: tribunnews

Nasional

© Bagynews.com. All Rights Reserved. Designed by HTML Codex